WhatsApp Logo

Kegiatan Sosialisasi dan Workshop Pembuatan Kebijakan Safeguarding PINILIH

Kegiatan Sosialisasi dan Workshop Pembuatan Kebijakan Safeguarding PINILIH
18 March 2025

Kegiatan Sosialisasi dan Workshop pembuatan kebijakan Safeguarding PINILIH dilaksanakan di sekretariat PINILIH selama dua kali yaitu 18 dan 24 -25 Maret 2025. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman peran dan tanggung jawab dalam rangka mendukung implementasi kebijakan perlindungan terkait safeguarding untuk menciptakan suasana nyaman, aman, adil dan inklusif di Lembaga.

Safeguarding berbicara tentang mencegah terjadinya bahaya terhadap orang-orang yang berhubungan dengan organisasi kita dan organisasi mitra. Safeguarding adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik yang tepat untuk memastikan bahwa staf, mitra, dan program kita tidak membahayakan orang-orang yang berhubungan dengan kita.  Hal ini mencakup safeguarding dari penyalahgunaan, eksploitasi dan kekerasan seksual. Safeguarding terhadap orang dewasa rentan, anak-anak, serta individu dengan beragam gender, seksualitas, dan identitas tubuh. Selain itu, safeguarding juga mencakup safeguarding bagi orang-orang di dalam organisasi, termasuk memastikan bahwa staf terlindungi dari perundungan dan pelecehan.

PINILIH Sebagai yayasan yang bergerak pemberdayaan dan perlindungan kelompok rentan, khususnya difabel penting memiliki kebijakan pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual. Untuk mencapai tujuannya Pinilih bekerjasama dengan  berbagai pihak. Karena itu penting adanya pelatihan untuk membuat  kebijakan safeguarding ada dipahami dan dimiliki lembaga.

Tujuannya: 

  1. Terbangun kesepahaman peran dan tanggung jawab dalam rangka mendukung implementasi kebijakan perlindungan terkait safeguarding untuk menciptakan suasana nyaman, aman, adil dan inklusif di lembaga
  2. Lembaga memiliki dokumen kebijakan pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual. 
  3. Focal point lembaga dan dampingannya memiliki kapasitas penanganan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual yang terjadi di lembaga

Safeguarding berarti melindungi semua komunitas rentan yang tergabung dalam sebuah kelembagaan/organisasi. Perlindungan dari PSEASH (Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment, atau Pencegahan Eksploitasi, Pelecehan, dan Kekerasan Seksual), perlindungan anak, disabilitas, kelompok gender. Gender bukan hanya biner sehingga banyak stigma yang muncul. Termasuk lansia, orang yang tidak mampu. Perempuan, lansia. Tergabung dalam 1 kebijakan. Menjaga agar semua terlindungi, internal dan mengikat secara eksternal. 

Safeguarding mengidentifikasi 3 kelompok rentan : perempuan agar ada posisi setara, disabilitas supaya tidak ada diskriminasi. Orang dewasa yang beresiko : Kekerasan akibat hubungan yang tidak setara, staff dan pimpinan, laki-laki dan perempuan akibat gender, normal dan tidak normal.

Sanksi dan penindakan itu tergantung siapa yang melanggar berdasarkan tim yang telah ditentukan. Setiap pelanggaran ada tindakan. Tingkat pelanggaran juga menentukan mekanisme penyelesaiannya. Tergantung juga korbannya dengan mempertimbangkan banyak hal.

Ruang lingkup kebijakan safeguarding Yayasan PINILIH Sedayu Sejahtera:

  1. Latar belakang;
  2. Tujuan;
  3. Prinsip;
  4. Ruang lingkup;
  5. Definisi;
  6. Kebijakan umum;
  7. Langkah pencegahan dan pengurangan risiko;
  8. Kode etik;
  9. Etika pengambilan dan penggunaan foto, gambar, cerita, dan video;
  10. Mekanisme pelaporan;
  11. Peran dan tanggung jawab;
  12. Pendidikan dan pelatihan;
  13. Monitoring dan evaluasi;
  14. Pengesahan.